Ketika Narkotika Dilegalkan, Bagaimana Nasib Anak Bangsa?


Indonesia darurat narkoba. Cukup sering saya mendengar kalimat itu di judul berita, baik di media online, cetak, maupun di televisi. Jujur saja, saya tidak pernah memikirkannya secara mendalam. Bukan karena tidak peduli, tapi lebih karena saya takut dan ngeri dengan bahasan tentang narkoba. Ah ngomongin soal narkoba itu memang ngeri-ngeri nggak sedap kok ya.

Ibu Siti Alfiah saat membawakan materi di Forum Komukasi BNN di Hotel Innside Yogyakarta

Juga saat mendengarkan pemaparan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman (BNNK Sleman), AKBP Siti Alfiah, S.Psi, SH, MH, tentang situasi terkini status narkoba di DI Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Sleman. Kecut, ketika disodori fakta bahwa daerah tempat tinggal saya di Kecamatan Depok ternyata masuk Daerah Rawan I di Peta Daerah Rawan Narkoba di DI Yogyakarta seperti ditunjukkan gambar di bawah ini :

(Doc : BNNK Sleman)

Daerah Rawan I yang diwakili kotak berwarna merah, artinya daerah tersebut lebih parah kasus narkobanya dibanding daerah yang berwarna kuning. Menurut Bu Alfi, kalau sudah merah amat sulit untuk menjadi kuning, namun yang berwarna kuning amat mudah menjadi merah.

Narkoba dan Penyalahgunaannya

Narkoba itu apa sih? Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Berdasarkan UU No 35/2009 Tentang Narkoba, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman , baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika sendiri terbagi menjadi 3 golongan :

  • Golongan I : hanya dapat digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi pengobatan. Mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, ganja, kokain, opium, MDMA, met amfetamina, dll.
  • Golongan II : berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terkahir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh : morfin, pethidin, dll.
  • Golongan III : berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Potensi ketergantungan rendah. Contoh : codein, etil morfin (dionin).
Dilihat dari definisi dan penggolongan ini jelas ya terlihat bahwa narkotika itu ada yang statusnya legal dan diperbolehkan beredar. Lantas, apa yang tidak boleh? Yang tidak boleh adalah jika penggunaannya disalahgunakan. Obat penenang yang digunakan untuk terapi dan pengobatan gangguan kejiwaan boleh diberikan pada pasien dengan resep dari dokter. Misal pasien mendapat dosis 1 tablet perhari, lalu ada orang lain yang mengkonsumsinya sampai 5 tablet sehari sampai teler dan bahkan mengakibatkan ketergantungan, ini berarti sudah disalahgunakan. Dan ini tidak boleh dilakukan.

Kondisi Penyalahgunaan Narkoba di Sleman

DI Yogyakarta merupakan daerah rawan penyalahgunaan narkoba. Terkenal sebagai kota pelajar, ternyata peredaran narkoba marak di kampus-kampus, baik universitas negeri maupun swasta. Mirisnya, peredaran narkoba mulai merambah ke kalangan pelajar. Angkringan menjadi salah satu tempat transaksi antara pengedar dengan pengguna berstatus pelajar. Tak aneh, karena anak-anak seusia itu mau ke mana. Masuk night club atau diskotik belum boleh karena masih di bawah umur. Maka angkringan yang hampir ada di setiap pojok jalan di Jogja menjadi sasaran para pengedar narkoba untuk melakukan aksi jahatnya, mencari mangsa anak-anak remaja yang masih berstatus pelajar.

Tahun 2008 DI Yogyakarta menempati ranking ke-2 prevalensi angka penyalahguna narkoba. Berkat upaya bersama yang dilakukan berbagai pihak terkait, di tahun 2017 peringkatnya turun ke urutan 31. Kembali saya dibuat merasa miris, ketika Bu Alfi memaparkan bahwa usia termuda penyalahguna narkoba di DI Yogyakarta berusia 10 tahun. Duh, jahat sekali pengedar narkoba itu, hingga anak-anak kecil pun dijadikan sasaran.

Mbak Agi, salah seorang blogger Jogja, menyampaikan testimoni mengenai acara Forum Komunikasi BNN

Waspada Bahaya Narkoba Di Sekitar Kita

Tak hanya orang dewasa, para bandar dan pengedar narkoba sekarang sudah menyasar anak-anak. Kata Bu Alfi, "Ada yang tidak percaya kalau narkoba dijual murah ke anak-anak dalam bentuk permen, kue, dan jajanan. Karena narkoba itu kan mahal, kok bisa dijual murah. Saya bilang, itu karena mereka punya tujuan untuk merusak, jadi anak-anak kecil dijadikan sasaran." Menurut cerita Bu Alfi harga 1 gram narkoba jenis shabu adalah Rp.1.2 juta di pasaran Jogja. Di daerah seperti Bali misalnya, harganya lebih mahal lagi. Memang harganya mahal, tapi bisa dibayangkan jika tujuan mereka untuk merusak masa depan anak-anak maka tak ada harga yang terlalu mahal. Dan anak-anak yang disasar ini kelak di kemudian hari saat mereka beranjak dewasa menjadi pasar potensial bagi para pengedar narkoba.

Di sesi tanya jawab saya sempat bertanya bagaimana ciri-ciri anak yang sudah terkena narkoba dan bagaimana agar narkoba tidak masuk ke lingkungan anak-anak, yang kemudian dijawab Bu Alfi :

"Amati perilaku anak. Jika terjadi perubahan perilaku yang mencolok, waspada akan kemungkinan anak tersebut sudah terkena pengaruh narkoba. Biasanya anak menjadi pemberani, tiba-tiba memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Untuk tingkat sekolah dasar, kami dari BNN mengimbau sekolah-sekolah untuk menyediakan kantin agar jajanan anak-anak bisa terkontrol."

Ciri-ciri orang yang terkena pengaruh narkoba umumnya sama :

  • Secara tindakan : pola tidur berubah; suka berbohong dan mencuri; sering mengurung diri dan menghindar dari keluarga; kebutuhan uang terus bertambah secara tidak wajar; sering bepergian, menerima telepon, atau didatangi orang tidak dikenal.
  • Secara emosi : lebih agresif dan emosional; sering curiga tanpa sebab yang jelas; sulit konsentrasi, prestasi menurun; hilang minat pada hobi/kegiatan yang disenangi.
Jika melihat ada orang di sekitar kita dengan ciri-ciri seperti itu, waspadai bahwa yang bersangkutan sudah terkena pengaruh narkoba.

Satu hal yang diwanti-wanti oleh Bu Alfi adalah tentang rokok dan alat vape elektrik. Keduanya amat potensial menjadi jembatan bagi narkoba mendekati kita. Misalnya ganja, dia tidak akan bereaksi apa-apa ketika diseduh layaknya teh. Namun ganja jadi berbahaya ketika dibakar dan dihisap seperti rokok. Vape elektrik yang menggunakan cairan dan ketika digunakan menghasilkan asap beraroma wangi itu juga bisa jadi jembatan narkoba. Bukan tidak mungkin narkoba bentuk cair dimasukkan ke dalam cairan vape elektrik ini.

Suasana di dalam ruangan saat acara Forum Komunikasi BNN

Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Mengingat kondisi darurat narkoba yang dihadapi Indonesia, masyarakat diajak untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara :
  • Melakukan kampanye hidup sehat.
  • Menginformasikan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  • Melakukan edukasi dini kepada peserta didik di sekolah dan anak-anak di lingkungan keluarga.
  • Meningkatkan kordinasi masyarakat dengan lembaga pemerintah (BNN, Polri) untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  • Memberikan upaya untuk terlepas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba bagi pecandu.

Melihat tindakan penyalahgunaan narkoba, apa yang harus dilakukan?

Jika kita melihat atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kantor BNN setempat. Untuk wilayah Sleman bisa menghubungi nomor ponsel 08191-155-666-69 untuk pengaduan penyalahgunaan narkoba. Bu Alfi menjamin, pelaporan secara sukarela tidak akan terkena sanksi hukum, melainkan akan direhabilitasi. Lain halnya jika tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, maka akan berlanjut ke proses hukum.

Perlu diingat, jika melihat atau mencurigai aktivitas peredaran gelap narkoba, jangan mengambil tindakan sendiri. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam keselamatan nyawa kita sendiri. Maka tindakan terbaik adalah melapor ke pihak aparat setempat. Yuk kita mulai peduli dan ikut andil dalam kampanye anti narkoba sesuai peran masing-masing di masyarakat. Stop penyalahgunaan narkoba, jangan biarkan dia merusak bangsa kita.

Para blogger peserta Forum Komunikasi BNN (Doc : BNNK Sleman)

Pengalaman Mengikuti Tes Narkoba

Pada waktu mengikuti acara Forum Diskusi Bersama BNN, secara tak sengaja suvenir mug keramik milik saya jatuh dan pecah. Mas Dani dari BNNK Sleman berbaik hati menjanjikan akan memberikan mug pengganti. Singkat cerita, keesokan harinya Mas Dani menginformasikan bahwa ia bersama tim BNNK Sleman sedang ada di Radar Jogja dan meminta saya datang untuk mengambil mugnya. Ternyata Mas Dani dan tim berada di Radar Jogja untuk melakukan tes urin deteksi narkoba.

Menurut mbak dari tim BNNK Sleman (saya lupa bertanya namanya), tes narkoba ini merupakan instruksi dari Presiden Jokowi yang menginginkan seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan pemeriksaan narkoba bagi para ASN dan karyawan swasta. Sore itu kebetulan Radar Jogja yang menjadi lokasi pemeriksaan tes urin untuk deteksi narkoba. Saya yang belum pernah melihat dan melakukan tes narkoba, ikut mengamati pelaksanaan tes. Lalu saya malah ditawari untuk sekalian ikut tes. Awalnya saya ragu-ragu, maklum belum pernah, jadi ada perasaan takut. Tapi karena rasa penasaran yang besar, akhirnya saya mendaftar juga untuk ikut tesnya. Alat tes dan hasilnya seperti terlihat di foto ini :


Alat ini dicelupkan ke dalam urin yang sudah ditampung dalam wadah. Cukup menunggu 2 menit, hasilnya langsung terlihat. Kotak warna-warni di bagian tengah itu mewakili 6 jenis narkoba yang bisa dideteksi oleh alat tes ini. Keenam jenis narkoba tersebut, dari kiri ke kanan adalah : amp (ekstasi), met (sabu), ganja, morfin, benzo (obat penenang), kokain. Di bawah kotak warna-warni itu adalah hasil tesnya. Garis dua artinya negatif, dan jika garisnya satu itu artinya positif menggunakan narkoba. Bisa dilihat di foto, hasil tes saya seluruhnya dua garis, artinya di tubuh saya tidak ada narkoba ya. Oh ya, saat melakukan tes ini, jika dalam 3 hari terakhir ada obat-obatan yang kita konsumsi maka sebaiknya hal ini dilaporkan kepada petugas. Beberapa kandungan obat seperti misalnya parasetamol (penghilang nyeri) mengandung obat penenang di dalamnya, dan bisa terdeteksi oleh alat ini. Namun jika sudah disampaikan sebelumnya bahwa kita sedang mengkonsumsi obat, apalagi jika ada resep dokternya, maka ini aman ;)


- arry -



BNN Kabupaten Sleman
Jl. Candisari No 14, Beran Kidul, Tridadi, Sleman
(Komplek Pemda Sleman)
Telp : 08191-155-666-69 (pengaduan penyalahgunaan narkoba)




You Might Also Like

4 komentar

  1. Menangkal penyalahgunaan narkoba memang harus dimulai dari keluarga ya mb.. Sehingga perlu sosialisasi ttg bahaya penyalahgunaan narkoba kpd ibu2 di setiap kampung..

    BalasHapus
  2. Punya adik 2 jadi waspada. Memang anak-anak dan remaja harus selalu dalam kontrol orang tua ya Mbak

    BalasHapus

Komentar Anda dimoderasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya :)

Silakan tinggalkan pesan di kolom komentar dan saya akan membalasnya. Sering-sering berkunjung ya, untuk mengecek dan membaca artikel lainnya di blog ini. Terima kasih. Maturnuwun. Thank you. Danke.