Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual : Mengajak UMKM Kota Yogyakarta Untuk Melek HKI


Acara yang diselenggarakan di Sheraton Hotel Yogyakarta pada 25 Juli 2018 ini dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari pelaku bisnis UMKM, mahasiswa, dan blogger. Pelaku bisnis UMKM dipersilakan untuk men-display produknya di bagian depan ruangan acara. Peserta acara dapat bertanya langsung kepada para pemilik produk mengenai keunggulan produk dan informasi lainnya berkaitan dengan bisnis yang dimilikinya.


Acara sosialisasi dipaparkan oleh Handi Nugraha SH, MH (Kasi Kerjasama Non Pemerintah Dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual), Drs. Bambang Gunawan M.Si (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik), dan Dra. Lucy Irawati (Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta) dengan moderator Rihari Wulandari SH, MH.

Acara dimulai dengan pemaparan para pemateri lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, Diskusi berlangsung dengan seru, di mana banyak peserta yang tertarik dengan isi materi yang disampaikan dan bersemangat untuk bertanya.

Pada sesi pertama materi yang disampaikan oleh Pak Handi berjudul Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Pada paparannya ini Pak Handi memberikan informasi mengenai bagaimana cara memperoleh perlindungan HKI, yaitu dengan cara :
  1. Deklaratif : melalui pengumuman atau publikasi. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Terkait.
  2. Konstitutif : melalui apengajuan pendaftaran. Contohnya : paten, merek, desain industri, DTLST, dan PVT.
  3. Secara diam-diam : artinya dijaga atau disimpan sendiri kerahasiannya oleh pemiliknya. Contoh : rahasia dagang.
Mengapa merek perlu didaftarkan? Karena ia bernilai ekonomi. Pak Handi mencontohkan Alfamart, yang mensyaratkan pada para franchisee-nya untuk membayar royalti merek sebesar Rp.250 juta dalam jangka waktu tertentu dan setelahnya dapat diperpanjang lagi. Dalam setahun nilai yang bisa didapatkan dari royalti merek ini bisa mencapai milyaran. Itu baru pembayaran royalti merek saja, belum berbicara tentang stok barang yang akan dijual. 

Untuk mereka yang berminat mendaftarkan merek atau karyanya, Pak Handi menginformasikan bahwa cara-caranya adalah sebagi berikut :
  1. Mengisi formulir.
  2. Penuhi syarat-syaratnya.
  3. Bayar biaya permohonan sesuai ketentuan PNBP.
Pak Handi juga memberikan tips mendaftar Kekayaan Intelektual, yaitu :
  • Kenali dulu jenis KI-nya.
  • Lakukan pencarian informasi terkait KI yang hendak didaftarkan.
  • Tentukan strategi daftar yang paling menguntungkan pemohon.
  • Manfaatkan teknologi informasi yang tersedia.
  • Konsultasikan dengan ahlinya, misalnya dengan konsultan KI.
Di sesi kedua, Pak Bambang menyoroti tentang dua sisi pemanfaatan internet, yaitu sisi positif maupun negatifnya. Di sisi positif, internet digunakan untuk komunikasi ( medsos, chatting, email, video call), rekreasi (bermain games, mendengarkan musik, menonton video), informasi (berita, radio/TV online), referensi (ensiklopedia, e-journal, mesin pencari), transaksi keuangan (e-banking, e-commerce, e-perizinan), dan edukasi (e-learning, kelas online, games edukatif). Sementara di sisi negatif, internet digunakan seperti misalnya dalam penyebaran berita hoaks. 

Fakta menarik mengenai jumlah pengguna internet di Indonesia : dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 260 juta jiwa, sebanyak 64.8%-nya sudah memiliki akses terhadap internet. Jumlah pemilik telepon seluler di Indonesia bahkan lebih banyak daripada jumlah penduduk Indonesia, yaitu sebanyak 355 juta buah. 

Di sesi ketiga, Ibu Lusi banyak menceritakan tantangan yang dihadapi para pelaku bisnis UMKM Kota Yogyakarta. UMKM banyak yang sulit berkembang karena sikap para pemilik usaha sendiri. Satu hal yang paling sering terjadi adalah mereka mudah merasa puas dengan produk yang dihasilkan. Padahal sebenarnya masih bisa dikembangkan lagi supaya dapat dinaikkan nilai jualnya.

Saat melihat-lihat produk yang di-display di depan ruangan acara ini, saya sempat berbincang dengan salah satu pemilik UMKM. Namanya adalah Mas Faizal, mahasiswa semester 8 Amikom jurusan Sistem Informasi. Sejak 2016 Mas Faizal merintis bisnis Hikari yang bergerak di bidang pembuatan merchandise bertema anime. Awalnya ia bekerjasama dengan beberapa temannya, namun sejak akhir 2017 ia menjalankan bisnis ini sendiri karena teman-temannya sudah mulai fokus dengan skripsi. Kendala yang dihadapi Mas Faizal dengan bisnisnya ini terutama dalam hal pembajakan karena produknya rentan dibajak. Upaya yang dilakukannya untuk mencegah hal ini adalah dengan tidak mengunggah gambar mentah sama sekali di internet. Mas Faizal sendiri merasa penting sekali untuk mendapat perlindungan bagi desain karya-karyanya. 

Saya salut dengan anak-anal muda seperti Mas Faizal ini, yang sudah sejak awal paham betul dengan perlindungan kekayaan intelektual. Jadi dalam membuat karya pun ia menghindari betul yang namanya penjiplakan. Di kala banyak orang yang tidak peduli dengan HKI, ia sudah paham akan hal tersebut. Upaya yang dilakukannya dalam mendapatkan desain juga patut ditiru, yaitu dengan cara bekerja sama dengan mereka yang ahli membuat desain. Di sini ia memanfaatkan komunitas desain yang ada di kampusnya untuk membuatkan desain dan dibayar sesuai kesepakatan. Sebuah langkah win-win solution yang tidak hanya menguntungkan diri sendiri namun juga merangkul pihak lain untuk maju bersama.


- arry -




You Might Also Like

0 komentar

Komentar Anda dimoderasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya :)

Silakan tinggalkan pesan di kolom komentar dan saya akan membalasnya. Sering-sering berkunjung ya, untuk mengecek dan membaca artikel lainnya di blog ini. Terima kasih. Maturnuwun. Thank you. Danke.